Hingga September 2026

Langganan Sekarang
Logo Bakoelku
Trial Tutorial Affiliate Blog
Masuk Coba Gratis
Keuangan & Pembukuan UMKM

Pajak UMKM: Berapa Persen dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak UMKM memiliki tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Perhitungannya didasarkan pada omzet, dengan fasilitas omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Pelaku usaha perlu memahami bentuk usaha, batas omzet, dan aturan terbaru serta mencatat transaksi secara rutin agar perhitungan pajak lebih akurat.

Tim Bakoelku
09 Oktober 2026 5 menit baca Keuangan & Pembukuan UMKM
Pajak UMKM: Berapa Persen dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak UMKM: Berapa Persen dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan usaha. Bagi pelaku UMKM, memahami tarif dan cara menghitung pajak penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tanpa mengganggu pengelolaan keuangan bisnis.

Salah satu skema yang dikenal adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Namun, tarif tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua jenis usaha. Ketentuan terbaru juga mengatur siapa yang berhak menggunakannya dan bagaimana fasilitas omzet tertentu diterapkan.

Apa Itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM adalah istilah umum untuk kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu jenisnya adalah PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Skema ini menyederhanakan perhitungan pajak karena menggunakan omzet sebagai dasar penghitungan, bukan menghitung laba bersih terlebih dahulu.

Mengapa Pajak UMKM Perlu Dipahami?

Pemahaman mengenai pajak membantu pemilik usaha untuk:

  • Menyiapkan dana pembayaran pajak.
  • Mencatat omzet dan transaksi secara teratur.
  • Menghindari kekeliruan dalam menentukan kewajiban.
  • Menyusun perencanaan keuangan yang lebih baik.

Berapa Tarif Pajak UMKM Terbaru?

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5%, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak serta persyaratan tertentu.

Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif 0,5%?

Ketentuan terbaru mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Wajib pajak berbentuk PT biasa, CV, firma, dan beberapa bentuk badan usaha lainnya tidak otomatis dapat menggunakan skema ini, terutama jika baru terdaftar setelah perubahan aturan berlaku. Sejumlah wajib pajak lama memiliki ketentuan peralihan sehingga statusnya perlu diperiksa secara khusus.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya memastikan bentuk usaha, status perpajakan, omzet, serta kelayakan fasilitas sebelum menghitung pajak menggunakan tarif tersebut.

Bagaimana Ketentuan Omzet Rp500 Juta?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% diterapkan pada bagian omzet yang melebihi batas tersebut.

Fasilitas omzet Rp500 juta ini tidak berlaku secara umum bagi seluruh badan usaha. Jangan menganggap semua UMKM otomatis memperoleh fasilitas yang sama.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Rumus Perhitungan

Untuk wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan dan menggunakan skema PPh Final UMKM, rumus dasarnya adalah:

PPh Final = Tarif pajak × bagian omzet yang dikenai pajak

Tarif yang digunakan adalah 0,5%. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh fasilitas omzet Rp500 juta, bagian omzet tersebut harus dikeluarkan dari dasar perhitungan.

Contoh Perhitungan Pajak

Misalnya, seorang pemilik usaha makanan yang memenuhi ketentuan memiliki omzet Rp700 juta dalam satu tahun pajak.

Perhitungannya:

  • Omzet tahunan: Rp700.000.000
  • Bagian omzet yang tidak dikenai PPh: Rp500.000.000
  • Omzet yang dikenai tarif: Rp200.000.000
  • PPh Final: 0,5% × Rp200.000.000

Pajak yang dihitung = Rp1.000.000.

Contoh ini merupakan ilustrasi, dengan asumsi seluruh persyaratan fasilitas terpenuhi dan tidak terdapat keadaan khusus yang mengubah perlakuan pajak.

Jika omzet orang pribadi tersebut hanya Rp400 juta dalam satu tahun pajak, bagian omzet itu tidak dikenai PPh Final UMKM berdasarkan fasilitas tersebut. Namun, kewajiban administrasi dan pelaporan tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Memenuhi Kewajiban Pajak UMKM

Agar pengelolaan pajak lebih teratur, lakukan langkah berikut:

  1. Pastikan status pajak. Periksa bentuk usaha dan kelayakan menggunakan tarif PPh Final UMKM.
  2. Catat seluruh omzet. Rekap penjualan secara konsisten setiap hari atau setiap bulan.
  3. Hitung pajak sesuai ketentuan. Perhatikan batas omzet, fasilitas yang tersedia, dan status wajib pajak.
  4. Penuhi pembayaran dan pelaporan. Ikuti tenggat serta prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Simpan bukti transaksi. Arsipkan catatan penjualan, pembayaran pajak, dan dokumen pendukung untuk memudahkan pemeriksaan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap tarif 0,5% berlaku untuk semua badan usaha, menghitung pajak dari seluruh omzet tanpa memeriksa fasilitas yang tersedia, dan mencampurkan uang pribadi dengan uang bisnis.

Hindari kesalahan tersebut dengan memisahkan keuangan usaha, mencatat transaksi secara rutin, dan memeriksa ketentuan resmi ketika status atau omzet bisnis berubah.

FAQ

1. Berapa persen pajak UMKM?

Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Tarif ini tidak otomatis berlaku bagi semua bentuk usaha.

2. Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM.

3. Apakah pajak dihitung dari omzet atau keuntungan?

Dalam skema PPh Final UMKM, perhitungan didasarkan pada peredaran bruto atau omzet yang menjadi objek pajak, bukan laba bersih.

4. Apakah semua UMKM bisa menggunakan tarif 0,5%?

Tidak. Bentuk usaha, status wajib pajak, batas omzet, dan ketentuan peralihan menentukan apakah fasilitas tersebut dapat digunakan.

5. Bagaimana jika omzet melebihi Rp4,8 miliar?

Wajib pajak tidak dapat mengandalkan skema PPh Final UMKM untuk omzet yang melampaui batas tersebut. Perlakuan pajak selanjutnya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan umum dan status wajib pajak.

6. Bagaimana cara mencatat omzet agar perhitungan pajak akurat?

Catat setiap transaksi penjualan, cocokkan dengan penerimaan pembayaran, dan lakukan rekap berkala. Aplikasi kasir dapat membantu menyusun catatan transaksi dengan lebih konsisten.

Kesimpulan

Pajak UMKM tidak cukup dipahami hanya dari tarif 0,5%. Pelaku usaha juga perlu memeriksa bentuk badan usaha, batas omzet, fasilitas omzet Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi, dan ketentuan terbaru yang berlaku. Pencatatan penjualan yang rapi membantu proses perhitungan pajak menjadi lebih akurat.

Mulai kelola transaksi bisnis dengan lebih teratur menggunakan aplikasi kasir Bakoelku. Pencatatan penjualan yang konsisten dapat membantu Anda memantau omzet dan menyiapkan data yang dibutuhkan untuk pengelolaan keuangan serta perpajakan. Pastikan perhitungan pajak tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.